Perkembangan zaman kian cepat yang
ditandai dengan kemajuan berbagai sarana teknologi informasi. Hampir semua
aspek kehidupan, termasuk pelayanan birokrasi pemerintahan menggunakan sarana
aplikasi digital terkini. Mau tidak mau, semua ASN harus bisa beradaptasi
dengan perkembangan jaman. Hal itu dikatakan Pj Bupati Tolikara, Marthen
Kogoya, SH.,M.AP saat memimpin apel pagi di Karubaga, Jumat (10/3/2023).
“Saat ini kta berada dalam era
digital. Semua perkembangan kita ikuti di media online dan media cetak. Pola
kerja kita hendaknya berbeda, tidak seperti lima atau sepuluh tahun lalu.
Pelayanan dan disiplin kinerja kita juga terus berubah. Kebijakan dari
Pemerintah Pusat harus kita bisa sesuaikan. Jadi saya harapkan sebagai
ASN harus ikuti perkembangan yang ada,” ujar Pj Bupati Marthen Kogoya di
hadapan seluruh peserta apel pagi.
Pj Bupati Marthen Kogoya menjelaskan,
penyelenggaraan pemerintahan saat ini menggunakan teknologi informasi. Pola
penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban beralih dari ke manual
online. Semunya dilakukan secara transparan dan dipantau oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, ASN perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan
bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Terutama instansi-instansi teknis
yang memberikan pelayanan dasar pemerintah, secara khusus para bendaharawan,
tim anggaran dan PPTK, kita harus belajar kerena semua terus berubah. Saya
harapkan kita bekerja dengan benar sesuai aturan yang ada. Jangan kita lakukan
tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. Saya sudah berkomitmen bahwa seluruh
pelayanan OPD harus bekerja sesuai ketentuan yang ada. Kita harus berikan
teladan kepada masyarakat,” tandasnya.
Pj Bupati Marthen Kogoya juga
mengimbau agar setiap ASN bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau
tupoksi masing-masing. Terutama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
hendaknya tidak mengambil pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya.
“Saya perlu jelaskan dalam
nomenklatur sebutan jabatan itu sudah jelas. Pejabat tinggi pratama eselon 2
itu adalah pengguna anggaran, eselon 3 itu selaku pejabat administrator,
eseleon 4 adalah pejabat pelaksana. Jadi yang eksekusi kegiatan di lapangan adalah
eselon 4, bukan kepala dinas atau kepala badan dan kepala bidang. Jadi pimpinan
perlu melibatkan semua staf untuk berkerja,” ucap Pj Bupati Marthen Kogoya.
Terkait disiplin kerja, Pj Bupati
Marthen Kogoya meminta kepada pimpinan dan staf OPD untuk mengetahui Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP
tersebut memuat tentang beberapa hal penting antara lain, prinsip dasar,
kewajiban dan larangan, proses penegakan disipilin, jenis pelanggaran dan
penerapan hukuman disiplin ASN.
“Saya harap kita semua baca dan
ketahui PP tersebut. Kehadiran kita di kantor itu bukan hanya saat ada
pekerjaan tetapi kita masuk kerja di kantor karena kita merasa bertanggung
jawab untuk bekerja. Kalau tidak mau datang ke kantor, siapa suruh jadi
pegawai? Kalau mau bebas di luar silahkan buat surat pengunduran diri,” tegas
Pj Bupati Marthen Kogoya.
“ASN harus hadir di kantor untuk
melayani. Tidak ada alasan bahwa tidak ke kantor karena tidak ada pekerjaan,
lain hal kalau saat bencana sehingga tidak masuk kantor. Jika tidak masuk
kantor, gaji dan hak terima lancar maka anda berdosa, makan uang haram, uang
yang dikasih ke kelurga adalah racun, tidak membawa berkat sehingga anak istri
sakit, ” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati
Marthen Kogoya memberikan apresiasi kepada ASN di lingkugan Pemerintah
Kabupaten Tolikara yang selama ini setia masuk kantor dan menjalakan tugas
sesuai tupoksinya masing-masing. Pj Bupati juga menyampaikan permohonan maaf
karena dalam beberapa waktu terakhir ia tidak berada di Tolikara karena
kegiatan dinas di luar dan tidak bisa diwakilkan. Tugas-tugas tersebut antara
lain, pembahasan APBD di provinsi baru (Provinsi Papua Pegunungan) dan mengatur
pengalihan ASN dari provinsi induk ke Daerah Otonomi Baru (DOB).(Diskominfo
Tolikara)*