Dinas Perumahan Tolikara gelar pertemuan dengan masyarakat hak ulayat lokasi kantor Bank Papua Karubaga

Karubaga-Pemkab Tolikara melalui Instansi teknis yakni Dinas Perumahan dan Energi kembali mengelar pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat tanah lokasi Kantor Bank Papua di Karubaga. Pertemuan itu selain melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat juga dihadiri para tokoh agama,tokoh pemuda,kepala suku dan pemangku kepentingan lainnya di Aula Rapat Kantor Bupati Tolikara di Igari Rabu,17/09/2019.

 

Kepala Dinas Perumahan dan energi Imanuel Gurik,SE,M.Div pada tertemuan itu mengatakan kita sudah bangun kantor pemerintahan banyak,ada sebagian perkantoran sudah menjadi milik pemerintah karena status tanah sudah jelas dengan dilakukan pembayaran tanah di beberapa lokasi kantor. Namun ada beberapa lokasi kantor dan perumahan pemerintah belum menjadi asset pemerintah karena pemerintah belum membayar tanah. Karena itu komitmen Pemerintah Tolikara dibawah kepemimpinan Bupati Usman G. wanimbo akan menertipkan semua bangunan kantor pemerintahan yang berdiri diatas tanah masyarakat yang belum melepaskan kepada pemerintah,kami mintah harus dilepaskan kepada Pemerintah Tolikara dengan cara membayar lunas baik itu dalam bentuk kompensasi atau dalam bentuk tunai sesuai permintahan pemilik hak ulayat. 

 

“saya sudah mengelar pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat lokasi kantor Bank Papua di karubaga,kami sudah sepakat melakukan pembayaran secara tunai dengan tuntas”. Ujar Kepala Dinas Imanuel gurik.

 

Menurutnya untuk menertibkan semua bangunan ini tentunya dengan berbangai pendekatan persuasive yang harus dilakukan pemerintah salah satunya mengelar pertemuan - pertemuan dengan masyarakat Tolikara terutama masyarakat pemilik hak ulayat. Selain itu kami juga berencana melakukan penyuluhan Hukum tentang pertanahan secara kontinyu dengan melibatkan bagian Hukum dan Perundang – undangan Setda Toliara serta pihak pemangku kepentingan lainnya. Sehingga masyarakat paham secara baik dan benar tentang jual beli tanah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

 

“kami siap melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan,kami harap dengan kegiatan penyuluhan ini persoalan jual beli tanah di Tolikara seperti harga tanah dan lainnya bisa dilakukan dengan aman dan tertip”. Himbu Kepala Dinas Imanuel gurik.    

 

Dikatakannya Kantor Bank Papua ini sudah dibagun lama sejak tahun 2008,status tanah hingga kini belum jelas. Walaupun sebelum membangun kantor Bank Papua ini sudah dilakukan kesepakatan antara Pemerintah dengan masyarakat pemilik hak ulayat namun kesepakatan itu belum terpenuhi hingga kini. Karena itu kita melakukan kesepakatan ulang dan sesuai kesepakatan itu pemerintah daerah harus membayar lokasi kantor Bank Papua ini dengan tunai sehingga semua diselesaikan tuntas tanpa ada masalah dikemudian hari.

 

Karenanya Kepala Dinas Perumahan dan energy Imanuel gurik,SE,M.Div berkomitmen semua lokasi kantor pemerintahan dan perumahan pemerintah akan ditertibkan segera dengan mengundang ahli pertanahan dari kantor pertanahan wamena membantu kita untuk mengukur tanah dan memberikan sertifikat tanah. Langkah ini harus segera diambil supaya semua persoalan jual beli tanah terselesaikan dengan benar dan tepat.

 

Pertemuan yang sama juga di gelar kemarin kamis,19/09/2019 di ruang rapat Sekda  di Igari antara Pemerintah Tolikara dengan masyarakat pemilik hak ulayat lokasi perumahan ASN di wuluebur yang dipimpin Kepala Dinas Perumahan dan energy Imanuel gurik,SE,M.Div didampingi Asisten II setda Tolikara Edie rante tasak. Dalam pertemuan itu masyarakat pemilik hak ulayat mengusulkan pembayaran tanah dilakukan secara tunai dengan nilai permeter Rp 200 ribu rupiah.

Asisten II Edie rante tasak pada pertemuan itu mengatakan luas lahan lokasi perumahan ASN di wuluebur belum kami patok dari 3 terap yang sudah dalam proses pembangunan perumahan ASN Tolikara. karena itu menurut rencara akan mengundang orang ahli pertanahan dari wamena untuk mengukur tanah sehingga kami bisa menghitung jumlah dana yang harus disiapkan pemerintah. Dengan diukurnya tanah ini tentu memudahkan kami mengurus sertifikat tanah dan juga memperjelas luasan lokasi sehingga pemerintah  membayar tanah dengan tuntas tanpa ada masalah dikemudian hari. 

 (Diskominfo Tolikara)*