KARUBAGA-Penjabat
(Pj) Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan, seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara harus menjunjung
tinggi netralitas dalam Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Hal itu
disampaikannya saat memimpin apel gabungan di Lapangan Merah Putih Karubaga,
Rabu 25 Oktober 2023.
“Kita
(ASN) harus menjaga netralitas kita sebagai aparatur negara. Kita tidak boleh
berpihak mendukung si A atau si B. Kita dilarang untuk bermain politik. Mari
kita jaga netralitas kita,” pesan Pj Bupati Marthen Kogoya.
Bagi
ASN yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), diimbau untuk mematuhi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni mengundurkan diri dari ASN. Hal ini
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pengunduran diri secara resmi perlu dilakukan agar ASN bersangkutan bisa
mendapat hak-haknya sesuai aturan.
“Apabila
bapak ibu ASN kehendak untuk terjun ke Politik maka segera lakukan pengunduran
secara resmi. Jika tidak mengudurkan diri lalu maju dalam urusan politik secara
diam-diam maka saya perintahkan Kepala BKD dan berkonsultasi dengan BKN agar
memberhentikan yang bersangkutan secara tidak terhormat dan hak-hak saudara
tidak dibayar,” terangnya.
Pj
Bupati Marthen Kogoya menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk memilih
figur tertentu tetapi harus tetap mentaati aturan yang berlaku. Seluruh ASN
Pemkab Tolikara hendaknya fokus pada tugas pokoknya sebagai abdi negara dan
memberikan kesempatan kepada orang lain untuk maju dalam pesta demokrasi
mendatang.
“ASN
memiliki hak untuk memilih figur tertentu yang maju dalam politik namun tetap
memperhatikan aturan agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan baik.
Kita juga memberikan ruang dan kesempatan kepada saudara-saudari kita yang
tidak menjadi ASN agar mereka mendapat peluang terjun ke dalam politik. Jangan
bapak ibu yang sudah menjadi ASN pergi lagi melakukan monopoli untuk terjun ke
politik. Itu mereka punya kesempatan, ASN tidak boleh,” tandasnya.
Pj
Bupati juga mengatakan, para Kepala Kampung/Desa yang maju atau mencalonkan
diri menjadi anggota Legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia meminta kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) agar
berkoordinasi dengan KPU, guna mengecek nama-nama Kepala Kampung yang sudah
mendaftarkan diri menjadi Caleg.
“Jadi
jangan main-main lagi, ASN dan Kepala Kampung tidak boleh daftar di KPU menjadi
Caleg secara diam-diam. Kita harus mengikuti mekanisme yang ada. Kita harus
tegakkan aturan agar semua orang mendapat kesempatan untuk berkarier di mana
saja,” tegasnya.
Pj
Bupati Marthen Kogoya berharap, masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan
demi menciptakan kondusifitas daerah. Seluruh lapisan masyarakat diminta tetap
solid menjaga simpul kebersamaan di tengah-tengah perbedaan pilihan politik.
Para Kepala Distrik dan semua tokoh intelektual diminta untuk memberikan
pemahaman politik yang benar kepada masyarakat, agar pesta demokrasi di
Tolikara berjalan aman dan damai.
“Saya
mengajak kita bersama-sama, terutama para Kepala Distrik yang berhadapan
langsung dengan masyarakat untuk memberikan pandangan, edukasi dan pemahaman
yang baik terkait Pemilu Serentak. Masyarakat harus memahami secara baik
tentang Pemilu,” pesannya.
“Kita
sebagai ASN jangan melakukan provokasi yang menyebabkan kerusakan pembangunan
yang ada. Ini penting harus saya sampaikan karena banyak hal yang terjadi di
sekitar kita. Banyak bangunan penting dan mahal, tetapi dirusak begitu saja
oleh masyarakat. Semua pembangunan yang dilakukan Pemerintah harus dijaga dan
dirawat dengan baik,” pungkas Pj Bupati Marthen
Kogoya.(Diskominfo Tolikara)*